ANGGARAN RUMAH TANGGA — PERBASI


        ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

        PERSATUAN BOLA BASKET SELURUH INDONESIA (PERBASI) 
        29 OKTOBER 2024 


        ANGGARAN RUMAH TANGGA 
        PERSATUAN BOLA BASKET SELURUH INDONESIA 
        
        BAB I 
        UMUM 
        Pasal 1 
        Dasar 
        Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan kebutuhan serta perkembangan organisasi. 

        Pasal 2 
        Bimbingan, Koordinasi, dan Pengawasan 
        Ruang Lingkup Pembinaan 
        1. PERBASI melaksanakan pembinaan dalam bentuk bimbingan dan pelatihan tenaga keolahragaan, 
        koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan olahraga bola basket di Indonesia, antara lain 
        dengan merencanakan kegiatan olahraga bola basket, baik di dalam maupun di luar negeri. 
        2. Pembinaan secara umum, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: 
        a. merencanakan dan melaksanakan program pembinaan secara bertahap dan berjenjang mulai 
        dari tingkat perkumpulan, kabupaten/kota, daerah menuju ke tingkat nasional, regional, dan 
        internasional; 
        b. merencanakan program pembinaan organisasi dan prestasi secara bertahap dan berjenjang 
        melalui kerja sama dengan instansi terkait menuju prestasi puncak; 
        c. mengadakan bimbingan dalam mengatur dan mengoordinasikan dalam melaksanakan 
        pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab antara DPP (DPP) PERBASI, Dewan 
        Pengurus Daerah (DPD) PERBASI Provinsi, dan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI; 
        d. mengadakan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga bola basket yang 
        berjenjang, berkesinambungan, dan berkelanjutan di lingkungan PERBASI dan instansi terkait 
        menuju prestasi puncak; 
        e. mengadakan pembinaan dalam penerapan Iptek dan keterampilan olahraga bola basket 
        bagi pengurus, olahragawan, dan tenaga keolahragaan lainnya sesuai dengan tugas dan 
        kewajibannya masing-masing; 
        f. mengadakan pengawasan agar setiap jajaran dan seluruh anggota PERBASI melakukan 
        kegiatan atau tindakan yang sesuai dengan AD/ART, Peraturan Pelaksanaan Organisasi, 
        Peraturan Teknis Organisasi, serta kode etik PERBASI; dan 
        g. memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Pasal 2 Ayat (2) huruf (g) 
        dengan ketentuan yang diatur dalam kode etik PERBASI. 
        
        Pasal 3 
        1. PERBASI dalam kedudukannya sebagai satu-satunya induk organisasi bola basket di Indonesia 
        berkewajiban untuk memupuk dan membina persahabatan dan persaudaraan antarbangsa melalui 
        olahraga bola basket yang diwujudkan dengan menjalin hubungan dan/atau menjadi anggota 
        organisasi keolahragaan bola basket regional/internasional.  
        2. PERBASI adalah anggota dari FIBA (Federasi Bola Basket Internasional), FIBA Asia, dan SEABA 
        (Persatuan Bola Basket Asia Tenggara). 
        

        Pasal 4 
        1. PERBASI membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merencanakan dan 
        menetapkan kebijakan umum keolahragaan bola basket di bidang olahraga prestasi sesuai 
        peraturan yang berlaku. 
        2. PERBASI mengadakan kerja sama dengan semua instansi/lembaga pemerintah maupun lembaga 
        swasta, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. 
        
        BAB II 
        KEANGGOTAAN 
        Bagian Pertama 
        Anggota PERBASI 
        Pasal 5 
        Perkumpulan Bola Basket 
        1. Anggota PERBASI adalah perkumpulan bola basket yang berbadan hukum dan mempunyai susunan 
        pengurus organisasi yang membina para anggotanya serta memiliki Anggaran Dasar dan 
        Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran 
        Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI. 
        2. Perkumpulan sebagaimana tercantum pada Pasal 5 ayat (1) adalah perkumpulan yang di bentuk 
        khusus untuk melakukan kegiatan di bidang bola basket. 
        
        Bagian Kedua 
        Pasal 6 
        Perkumpulan bola basket yang dapat diterima menjadi anggota PERBASI harus memenuhi persyaratan 
        sebagai berikut: 
        a. bagi anggota baru, mengajukan permohonan tertulis untuk dapat diterima sebagai anggota 
        PERBASI melalui Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI setempat, dengan membuat pernyataan 
        bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI dan segala 
        ketentuan yang berlaku; 
        b. telah berbadan hukum; 
        c. perkumpulan wajib memiliki minimal 2 jenjang pembinaan putra dan 1 jenjang pembinaan putri; 
        d. permohonan sebagaimana tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf (a) sampai dengan huruf (c), 
        dilengkapi dengan lampiran sebagai berikut: 
        1) struktur organisasi dan daftar susunan pengurus perkumpulan; 
        2) daftar nama olahragawan anggota perkumpulan dan tenaga keolahragaan lainnya;  
        3) peraturan perkumpulan atau Anggaran Rumah Tangga perkumpulan yang tidak 
        bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI; 
        4) lampiran SK Kementerian Hukum (ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan 
        organisasi); dan 
        5) surat domisili perkumpulan. 
        e. anggota perkumpulan adalah:  
        (1) olahragawan; 
        (2) pengurus/pembina; 
        (3) pelatih; 
        (4) wasit; dan 
        (5) tenaga keolahragaan lainnya pada perkumpulan tersebut. 
        

        Pasal 7 
        1. Apabila anggota PERBASI di kemudian hari, ternyata oleh sebab apapun juga, tidak memenuhi 
        satu atau beberapa persyaratan keanggotaan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 
        ayat (1) huruf (b), maka anggota yang dimaksud akan kehilangan statusnya sebagai anggota 
        PERBASI berdasarkan keputusan Pengurus Kabupaten/ Kota PERBASI dan dilaporkan ke DPD 
        PERBASI Provinsi. 
        2. Perkumpulan bola basket yang tergabung dalam liga nasional mengikuti peraturan Pasal 7 ayat 
        (1) dan wajib dilaporkan ke DPP PERBASI. 
        3. Hilangnya status keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)  dan ayat (2), 
        mengakibatkan anggota tersebut kehilangan seluruh hak dan kewajibannya. 
        4. Untuk mendapatkan kembali status keanggotaannya, maka anggota tersebut wajib kembali 
        memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6. 
        5. Setiap anggota PERBASI wajib terdaftar dalam sistem informasi dan database yang disediakan 
        oleh DPP PERBASI.  
        
        Pasal 8 
        1. Anggota yang melakukan pelanggaran terhadap satu atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar 
        dan atau Anggaran Rumah Tangga PERBASI dan/atau peraturan PERBASI lainnya yang berlaku 
        dapat dikenakan sanksi. 
        2. Penetapan dan ketentuan sanksi atas pelanggaran Pasal 8 ayat (1) diatur pada Peraturan 
        Organisasi PERBASI. 
        Pasal 9 
        1. Anggota yang terkena sanksi sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 ayat (1) diberi hak untuk 
        mengajukan dan melakukan pembelaan diri di hadapan rapat DPD PERBASI Provinsi dalam jangka 
        waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal efektif ditetapkannya sanksi.  
        2. Apabila rapat DPD PERBASI Provinsi tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut atau 
        pembelaan diri yang disampaikan oleh anggota yang terkena sanksi dapat diterima oleh DPD 
        PERBASI Provinsi, maka anggota yang dimaksud harus direhabilitasi kembali kepada keadaan 
        sebelum sanksi ditetapkan dan status keanggotaannya diaktifkan kembali oleh Pengurus 
        Kabupaten/Kota PERBASI yang bersangkutan. 
        
        Bagian Ketiga 
        Hak dan Kewajiban Perkumpulan Bola Basket 
        Pasal 10 
        Setiap perkumpulan bola basket anggota PERBASI mempunyai hak: 
        a. memperoleh pembinaan dari PERBASI; 
        b. mengeluarkan pendapat dalam rapat-rapat dan berhak memilih dan dipilih; 
        c. mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh PERBASI; 
        d. mendapatkan panduan pengembangan organisasi dan sumber daya yang dipersiapkan 
        PERBASI; 
        e. mengikuti kegiatan kompetisi dan kejuaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan 
        f. mengikuti Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI. 
        

        Pasal 11 
        Setiap perkumpulan bola basket mempunyai kewajiban: 
        a. tunduk, dan taat serta melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI, 
        dan peraturan PERBASI lainnya beserta ketentuan pelaksanaannya; 
        b. menaati keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI setempat; 
        c. melatih anggota perkumpulan, baik secara mental, fisik, maupun teknik sehingga mencapai 
        prestasi yang terbaik; 
        d. menjaga nama baik PERBASI dengan penuh rasa tanggung jawab; dan 
        e. berpartisipasi aktif membantu PERBASI agar program kerja PERBASI terlaksana dengan baik. 
        
        
        
        BAB III 
        OLAHRAGAWAN 
        Bagian Pertama 
        Pasal 12 
        Definisi Olahragawan Bola Basket (selanjutnya disebut olahragawan) sebagai berikut: 
        a. Olahragawan adalah Warga Negara Republik Indonesia dan menjadi anggota perkumpulan 
        bola basket yang telah secara resmi menjadi anggota PERBASI pada Kabupaten/Kota 
        PERBASI; dan 
        b. Olahragawan yang berstatus warga negara asing dimungkinkan berstatus sebagai 
        olahragawan Indonesia. Ketentuan tentang persyaratan perubahan status kewarganegaraan 
        olahragawan sebagaimana dimaksud di atas, diatur lebih lanjut dalam keputusan DPP PERBASI. 
        
        
        Bagian Kedua 
        Hak dan Kewajiban Olahragawan 
        Pasal 13 
        Setiap olahragawan PERBASI memiliki hak-hak sebagai berikut: 
        a. memperoleh pembinaan dari pengurus perkumpulan bola basket serta PERBASI; dan 
        b. dapat mengikuti kegiatan yang diadakan oleh perkumpulan bola basket dan program PERBASI 
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
        
        
        Pasal 14 
        Setiap olahragawan berkewajiban: 
        a. menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI, serta peraturan dan/atau 
        ketentuan yang ditetapkan oleh perkumpulan dan ketentuan lainnya dari PERBASI; 
        b. menjaga nama baik perkumpulan dan PERBASI; dan 
        c. berpartisipasi aktif dalam melaksanakan kegiatan perkumpulan dan PERBASI. 
        
        
        Bagian Ketiga 
        Perpindahan Olahragawan dan Perkumpulan 
        Pasal 15 
        1. Perpindahan olahragawan antarperkumpulan bola basket dinyatakan sah, apabila telah 
        melakukan hal-hal sebagai berikut: 
        a. Olahragawan yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada perkumpulan 
        (klub) bola basket di mana olahragawan tersebut terdaftar sebagai anggota, 
        perkumpulan wajib memberi jawaban selambat-lambatnya 14 hari setelah surat 
        permohonan diterima; 
        b. apabila permohonan tertulis pertama disetujui, maka pimpinan perkumpulan bola basket 
        yang bersangkutan wajib mengeluarkan surat keterangan persetujuan bahwa 
        olahragawan tersebut di atas tidak lagi menjadi anggota perkumpulannya, surat tersebut 
        dilaporkan kepada Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dan DPD PERBASI Provinsi; 
        c. apabila permohonan tertulis tidak memperoleh tanggapan atau jawaban, maka 
        olahragawan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan mediasi kepada 
        Pengurus PERBASI Kabupaten/Kota atau DPD PERBASI Provinsi, kemudian Pengurus 
        Kabupaten/Kota PERBASI atau DPD PERBASI Provinsi wajib melaksanakan mediasi paling 
        lambat 7 hari setelah surat permohonan mediasi diterima dan wajib diselesaikan paling 
        lama 14 hari; 
        d. apabila mediasi tidak mendapatkan keputusan final dari perkumpulan dan sampai bulan 
        ke-6 (enam) tidak ada tanggapan dari perkumpulan yang bersangkutan, maka 
        diputuskan pemain tersebut dinyatakan sah oleh Pengkab/Pengkot atau Dewan Pengurus 
        Daerah PERBASI Provinsi keluar dari perkumpulan tersebut; dan 
        e. perpindahan olahragawan ke perkumpulan yang terdaftar dalam liga nasional diatur 
        lebih lanjut dalam peraturan liga nasional tersebut. 
        2. Perpindahan olahragawan antardaerah dinyatakan sah apabila olahragawan yang 
        bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan kepada DPD PERBASI Provinsi asal 
        dengan melampirkan surat pernyataan dari perkumpulan asal, Pengurus Kabupaten/Kota 
        PERBASI daerah asal, dan selanjutnya mendapatkan surat persetujuan secara tertulis dari DPD 
        PERBASI Provinsi asal dan DPD PERBASI Provinsi tujuan, kemudian dilaporkan kepada DPP 
        PERBASI. 
        3. Perpindahan olahragawan antarkabupaten/antarkota dinyatakan sah apabila olahragawan 
        yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan kepada Pengurus 
        Kabupaten/Kota PERBASI daerah asal dengan melampirkan surat pernyataan dari 
        perkumpulan asal, dan selanjutnya mendapatkan surat persetujuan secara tertulis yang 
        berjenjang dari  Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI daerah asal dan daerah tujuan 
        olahragawan yang bersangkutan serta dilaporkan kepada DPD PERBASI Provinsi. 
        4. Perpindahan olahragawan antarperkumpulan pada liga nasional diatur oleh liga nasional 
        dalam ketentuan yang berlaku.  
        5. olahragawan ke perkumpulan liga nasional ditentukan melalui mekanisme ketentuan liga 
        nasional dan disepakati oleh DPP PERBASI.  
        6. Untuk kegiatan pekan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan yang 
        telah ditetapkan pemerintah tentang masalah perpindahan olahragawan disesuaikan dengan 
        ketentuan yang sudah ditetapkan. 
        Pasal 16 
        Perpindahan Perkumpulan 
        1. Perpindahan Perkumpulan antarkabupaten/antarkota dinyatakan sah apabila perkumpulan 
        yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan kepada Pengurus 
        Kabupaten/Kota PERBASI daerah asal dan mendapatkan surat persetujuan secara tertulis dari 


        Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI daerah asal dan daerah tujuan serta dilaporkan kepada 
        DPD PERBASI Provinsi. 
        2. Perpindahan perkumpulan antardaerah dinyatakan sah apabila perkumpulan yang 
        bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan kepada DPD PERBASI Provinsi asal 
        dengan melampirkan surat pernyataan dari Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI daerah asal 
        dan selanjutnya memperoleh persetujuan dari DPD PERBASI Provinsi daerah asal dan daerah 
        tujuan serta dilaporkan kepada DPP PERBASI. 
        
        Bagian Keempat 
        Pemecatan Olahragawan 
        Pasal 17 
        1. Olahragawan yang melanggar ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku 
        dapat dipecat oleh perkumpulannya, setelah terlebih dahulu meminta pertimbangan dari 
        Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI di mana perkumpulan tersebut menjadi anggotanya. 
        2. Khusus untuk olahragawan nasional sebelum dilakukan pemecatan terhadap dirinya, 
        perkumpulan harus meminta pendapat dan persetujuan terlebih dahulu dari Pengurus 
        Kabupaten/Kota PERBASI, DPD PERBASI Provinsi, dan DPP PERBASI. 
        3. Pemecatan olahragawan sebagaimana tersebut dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), terlebih 
        dahulu harus didahului peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam kurun waktu paling lama 3 
        bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat peringatan pertama dengan tembusan disampaikan 
        kepada Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI di mana perkumpulan tersebut menjadi 
        anggotanya. Khusus untuk olahragawan nasional tembusan disampaikan juga kepada DPD 
        PERBASI Provinsi dan DPP PERBASI. 
        4. Sanksi terhadap olahragawan yang terkena pemecatan oleh perkumpulan diatur dalam 
        keputusan peraturan organisasi masing-masing Pengkab/Pengkot/DPD.  
        5. Dalam hal Pasal 17 ayat (4) olahragawan yang dipecat dapat mengajukan pembelaan di 
        hadapan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI setempat dalam jangka waktu 14 hari sejak 
        dikeluarkannya pemecatan kepada dirinya oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI. Apabila 
        Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI tetap memberikan pertimbangan yang menyetujui 
        pemecatan dirinya, dalam jangka waktu 14 hari sejak dikeluarkannya pertimbangan 
        pemecatan dirinya oleh Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI, olahragawan yang bersangkutan 
        dapat mengajukan banding kepada DPD PERBASI Provinsi. Keputusan DPD PERBASI Provinsi 
        adalah final dan mengikat kepada olahragawan dan perkumpulan yang bersangkutan dan 
        tidak dapat diajukan upaya hukum selanjutnya, khusus bagi olahragawan nasional pembelaan 
        diri diajukan langsung ke DPD PERBASI Provinsi dan selanjutnya dapat diajukan banding ke 
        DPP PERBASI dengan jangka waktu yang sama dan hasilnya final.  
        
        
        BAB IV 
        TENAGA KEOLAHRAGAAN 
        Bagian Pertama 
        Pelatih 
        Pasal 18 
        1. Setiap perkumpulan anggota PERBASI diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya seorang 
        pelatih yang telah memiliki lisensi. 
        2. Kualifikasi lisensi pelatih terdiri atas: 
        a. pelatih lisensi C; 


        b. pelatih lisensi B; 
        c. pelatih lisensi A; dan 
        d. pelatih lisensi FIBA. 
        3. Peraturan dan atau ketentuan mengenai pelatih diatur lebih lanjut berdasarkan Keputusan 
        Peraturan Organisasi PERBASI. 
        
        Bagian Kedua 
        Wasit 
        Pasal 19 
        1. Setiap perkumpulan anggota PERBASI diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) 
        orang wasit di dalamnya.   
        2. Setiap pertandingan dalam kompetisi dan kejuaraan bola basket di tingkat perkumpulan, 
        antardaerah, dan institusi pendidikan, serta lainnya harus dipimpin oleh wasit yang telah 
        mendapat lisensi dan rekomendasi dari pengurus PERBASI sesuai jenjangnya. 
        3. Kualifikasi lisensi wasit PERBASI terdiri atas: 
        a. wasit lisensi C; 
        b. wasit lisensi B2; 
        c. wasit lisensi B1 nasional; 
        d. wasit lisensi A nasional; dan 
        e. wasit lisensi FIBA. 
        4. Peraturan dan ketentuan mengenai wasit diatur lebih lanjut berdasarkan Keputusan Peraturan 
        Organisasi PERBASI. 
        
        
        Bagian Ketiga 
        Technical Delegate, Pengawas Pertandingan, Petugas Meja, dan Petugas Statistik 
        Pasal 20 
        1. Setiap pertandingan, kompetisi dan kejuaraan bola basket tingkat kabupaten/kota, daerah, 
        dan nasional antarperkumpulan, antardaerah, dan institusi pendidikan, serta lainnya 
        berkewajiban menggunakan technical delegate,  pengawas pertandingan, petugas meja, dan 
        petugas statistik. 
        2. Peraturan dan ketentuan mengenai technical delegate, pengawas pertandingan, petugas meja, 
        dan petugas statistik diatur lebih lanjut berdasarkan Keputusan Peraturan Organisasi PERBASI. 
        
        Bagian Keempat 
        Jenis dan Sanksi bagi Pelatih, Wasit, Technical Delegate, Pengawas Pertandingan,  
        Petugas Meja, dan Petugas Statistik 
        Pasal 21 
        1. Sanksi diberikan kepada pelatih dan/atau kepada perkumpulan bilamana: 
        a. melakukan tugas tanpa adanya lisensi dari PERBASI; dan 
        b. tidak menaati peraturan/ketentuan yang dikeluarkan oleh PERBASI. 
        2. Sanksi diberikan kepada wasit dan/atau pemberi tugas bilamana: 
        a. melakukan tugas tanpa adanya lisensi yang dikeluarkan dari PERBASI dan/atau FIBA; 
        b. melakukan tugas tanpa adanya surat tugas dari PERBASI;  
        c. melakukan tugas pada kegiatan yang tidak mendapat rekomendasi dari PERBASI; dan 


        d. tidak menaati peraturan/ketentuan yang dikeluarkan oleh PERBASI. 
        3. Sanksi diberikan kepada Technical Delegate, Pengawas Pertandingan, Petugas Meja, Petugas 
        Statistik, dan Pemberi Tugas bilamana: 
        a. melakukan tugas tanpa adanya lisensi yang dikeluarkan dari PERBASI dan/atau FIBA; 
        b. melakukan tugas tanpa adanya rekomendasi dari PERBASI; dan 
        c. tidak menaati peraturan/ketentuan yang dikeluarkan oleh PERBASI. 
        4. Mekanisme pemberian sanksi bagi tenaga keolahragaan berupa: 
        a. Surat Peringatan 1; 
        b. Surat Peringatan 2; 
        c. Surat Pemberhentian Sementara; dan 
        d. Surat Pemecatan. 
        5. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Peraturan 
        Organisasi PERBASI. 
        
        
        BAB V 
        ORGANISASI 
        Bagian Pertama 
        Kepengurusan 
        Pasal 22 
        Pengurus PERBASI berbentuk piramida terdiri atas: 
        a. DPP PERBASI yang berada di Jakarta; 
        b. DPD PERBASI Provinsi yang berada di ibu kota provinsi, dan 
        c. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI yang berada di kabupaten/kota. 
        
        
        Bagian Kedua 
        Dewan Pengurus Pusat (DPP) PERBASI 
        Pasal 23 
        1. Dewan Pengurus Pusat (DPP) PERBASI merupakan pimpinan PERBASI tertinggi yang ditetapkan 
        dalam Musyawarah Nasional PERBASI dan setelah akhir masa baktinya bertanggung jawab 
        kepada musyawarah nasional berikutnya. 
        2. DPP PERBASI merupakan pimpinan PERBASI tertinggi yang terdiri atas: 
        a. Ketua Umum; 
        b. Sekretaris Jenderal; 
        c. Bendahara Umum; 
        d. 5 Wakil Ketua Umum yang merupakan Perwakilan Zona; 
        e. 5 atau lebih Ketua Kompartemen sesuai kebutuhan (menguasai bidang–bidang yang 
        dibutuhkan); 
        f. Badan Tim Nasional;  
        g. Badan Sanksi, Etik, dan Disiplin;  
        h. Badan Sport Marketing & Industri; dan 
        i. badan lainnya sesuai kebutuhan. 
        3. Ketua Umum DPP PERBASI ditetapkan melalui proses pemilihan di munas.  


        4. DPP PERBASI satu-satunya yang membina dan mengoordinasikan kegiatan olahraga bola 
        basket di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. 
        5. Struktur Pelaksana DPP PERBASI terdiri atas: 
        a. Ketua Umum DPP PERBASI yang ditetapkan melalui proses pemilihan. 
        b. Sekretaris Jenderal memimpin struktur pelaksana kerja dan bertanggung jawab kepada 
        DPP PERBASI. Sekretaris Jenderal didampingi 1 (satu) Wakil Sekretaris Jenderal atau 
        lebih. Di bawah Sekretaris Jenderal, terdapat General Manager yang membawahkan 
        beberapa Manajer sesuai kebutuhan dan setiap Manajer didampingi oleh beberapa 
        Sekretaris Pelaksana. 
        c. Bendahara Umum yang didampingi 1 (satu) Wakil Bendahara Umum atau lebih sesuai 
        kebutuhan yang membawahkan Treasury, Audit, dan Monev. 
        d. Wakil Ketua Umum sekurang-kurangnya terdiri atas 5 orang. 
        e. Ketua Kompartemen yang memiliki spesifikasi di bidangnya. 
        f. Badan-badan yang ditetapkan dilaksanakan memalui mekanisme tersendiri dengan 
        persetujuan DPP PERBASI. 
        6. Setelah DPP ditetapkan dalam musyawarah nasional kemudian dikukuhkan oleh KONI maka 
        DPP PERBASI segera menetapkan Keputusan DPP PERBASI tentang susunan struktur pelaksana, 
        tugas pokok dan fungsi Pengurus Pusat PERBASI. 
        
        
        Bagian Ketiga 
        Dewan Pengurus Daerah (DPD) PERBASI Provinsi 
        Pasal 24 
        1. Dewan Pengurus Daerah (DPD) PERBASI Provinsi merupakan pimpinan PERBASI tertinggi di 


        daerah yang ditetapkan dalam Musyawarah Daerah PERBASI dan setelah akhir masa baktinya 
        bertanggung jawab kepada musyawarah daerah berikutnya. 
        2. Ketua umum DPD PERBASI Provinsi ditetapkan melalui proses pemilihan di musda. 
        3. DPD PERBASI Provinsi merupakan pimpinan PERBASI tertinggi di daerah yang terdiri atas: 
        a. Ketua Umum; 
        b. Sekretaris Umum;  
        c. Bendahara Umum; 
        d. Ketua - ketua Zona menyesuaikan jumlah zona yang ada di daerah (minimal 3 dan 
        maksimal 5 zona); dan 
        e. Anggota Dewan ditentukan menyesuaikan dengan kondisi zona di daerahnya (setiap zona 
        diwakili 2—3 orang sebagai anggota DPD PERBASI Provinsi). 
        4. Ketua Umum DPD PERBASI Provinsi ditetapkan melalui proses pemilihan di musda sekaligus 
        sebagai Ketua Formatur. 
        5. Susunan pengurus DPD PERBASI Provinsi  ditetapkan oleh Ketua Formatur dan formatur yang 
        ditetapkan oleh musda.  
        6. Seluruh daerah PERBASI harus melaksanakan musyawarah daerah paling lambat 4 (empat) 
        bulan sebelum musyawarah nasional.  
        7. DPD PERBASI Provinsi bertugas membina dan mengoordinasikan kegiatan olahraga bola basket 
        di daerahnya. 
        8. DPD PERBASI dapat dilengkapi dengan Dewan Kehormatan. 
        9. Struktur Pelaksana DPD PERBASI Provinsi dapat disusun oleh formatur sesuai dengan kebutuhan 
        dan tuntutan perkembangan organisasi. 
        10. Setelah DPD PERBASI Provinsi ditetapkan dalam musyawarah daerah kemudian dikukuhkan oleh 
        DPP PERBASI maka DPD PERBASI Provinsi segera menetapkan Keputusan DPD PERBASI Provinsi 
        tentang susunan struktur pelaksana, tugas pokok dan fungsi DPD PERBASI Provinsi. 
        
        
        Bagian Keempat 
        Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI 
        Pasal 25 
        1. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI merupakan pimpinan PERBASI tertinggi di kabupaten/kota 
        yang ditetapkan dalam Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI dan setelah akhir masa 
        baktinya bertanggung jawab kepada musyawarah kabupaten/kota berikutnya. 
        2. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI merupakan pimpinan PERBASI tertinggi di kabupaten/kota, 
        yang terdiri atas: 
        a. Ketua Umum; 
        b. Sekretaris Umum; 
        c. Bendahara Umum; 
        d. Wakil Ketua Umum (sesuai kebutuhan); dan 
        e. Ketua-ketua bidang (sesuai kebutuhan). 
        3. Seluruh pengurus Kabupaten/Kota PERBASI harus melaksanakan Musyawarah Kabupaten/Kota 
        paling lambat 4 (empat) bulan sebelum musyawarah daerah.  
        4. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI bertugas membina dan mengoordinasikan kegiatan 
        olahraga bola basket di kabupaten/kota. 
        5. Susunan pengurus Kabupaten/Kota PERBASI ditetapkan oleh Ketua Formatur dan formatur yang 
        ditetapkan oleh Muskab/Muskot. 
        6. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dapat dilengkapi dengan Dewan Kehormatan. 
        7. Struktur Pelaksana Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dapat disusun sesuai dengan kebutuhan 
        dan tuntutan perkembangan organisasi. 
        8. Setelah Pengurus Kabupaten/Kota ditetapkan dalam Musyawarah Kabupaten/Kota kemudian 
        dikukuhkan oleh DPD PERBASI Provinsi, maka Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI segera 
        menetapkan Keputusan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI tentang susunan struktur pelaksana, 
        tugas pokok dan fungsi Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI. 
        
        Bagian Kelima 
        Dewan Kehormatan 
        Pasal 26 
        1. Dewan Kehormatan berkewajiban memberikan arahan dan kebijakan yang berkaitan dengan 
        pengembangan bola basket nasional maupun internasional. 
        2. Susunan Dewan Kehormatan daerah disesuaikan dengan kebutuhan. 
        
        Bagian Keenam 
        Badan-Badan 
        Pasal 27 
        1. DPP PERBASI dapat membentuk badan-badan disesuaikan dengan kebutuhan program, 
        pembinaan serta pengembangan organisasi. 
        2. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan-badan tersebut akan diatur lebih lanjut dengan 
        keputusan peraturan organisasi DPP PERBASI. 
        
        

        BAB VI 
        MUSYAWARAH DAN RAPAT 
        Bagian Pertama 
        Musyawarah 
        Pasal 28 
        1. Musyawarah PERBASI diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali baik di tingkat nasional, daerah, 
        maupun kabupaten/kota. 
        2. Musyawarah PERBASI wajib dilaksanakan masing-masing tingkat selambat-lambatnya 6 (enam) 
        bulan setelah masa bakti selesai.  
        3. Pengurus yang tidak melaksanakan musyawarah setelah 6 (enam) bulan berakhir 
        kepengurusannya, maka: 
        a. kehilangan hak untuk menyelenggarakan dan mengikuti seluruh kegiatan PERBASI; 
        b. kepengurusan yang bersangkutan dibekukan;  
        c. pelaksanaan musyawarah diambil alih oleh pengurus satu tingkat di atasnya (care taker); 
        dan 
        d. DPP PERBASI apabila tidak melaksanakan musyawarah dalam batas waktu yang 
        ditentukan akan mengikuti ketentuan peraturan organisasi di atasnya. 
        
        
        Bagian Kedua 
        Musyawarah Nasional 
        Pasal 29 
        1. DPP PERBASI membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional PERBASI paling lambat 
        3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bakti. 
        2. Musyawarah Nasional PERBASI dihadiri oleh: 
        a. DPP PERBASI, Dewan Penasihat, dan Dewan Kehormatan; 
        b. Utusan Pengurus Daerah PERBASI yang sah; 
        c. Pengurus PERBASI Kab/Kota yang sah sebagai peninjau; dan 
        d. Undangan. 
        3. Musyawarah Nasional PERBASI bertugas: 
        a. menetapkan jadwal acara dan tata tertib  musyawarah; 
        b. membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban DPP PERBASI; 
        c. menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga bola basket untuk 8 (delapan) 
        tahun yang akan datang; 
        d. menyempurnakan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 
        e. memilih Ketua Umum selaku Ketua Formatur; 
        f. menetapkan formatur; 
        g. membuat keputusan-keputusan pokok dalam rangka pembinaan dan pengembangan 
        olahraga bola basket yang harus dijadikan landasan pelaksanaan program PERBASI; dan  
        h. menetapkan pola pembinaan organisasi bola basket dan pola pengaturan keuangan bola 
        basket selama masa bakti. 
        
        
        Bagian Ketiga 
        Musyawarah Daerah 
        Pasal 30 
        1. DPD PERBASI Provinsi membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah Daerah PERBASI paling 
        lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bakti. 
        2. Musyawarah Daerah PERBASI dihadiri oleh: 
        a. DPD PERBASI Provinsi, Dewan Penasihat, dan Dewan Kehormatan; 
        b. Utusan Pengurus Kota/Kabupaten; dan 
        c. Undangan. 
        3. Musyawarah Daerah PERBASI bertugas: 
        a. menetapkan jadwal acara dan tata tertib musyawarah; 
        b. membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban DPD PERBASI Provinsi; 
        c. menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga, pembinaan organisasi dan 


        pengaturan keuangan bola basket di daerah;  
        d. memilih Ketua Umum selaku Ketua Formatur; 
        e. menetapkan formatur; 
        f. membuat keputusan-keputusan pokok dalam rangka pembinaan dan pengembangan 
        olahraga bola basket yang harus dijadikan landasan pelaksanaan program PERBASI 
        daerah. 

        Bagian Keempat 
        Musyawarah Kabupaten/Kota 
        Pasal 31 
        1. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI membentuk Panitia Penyelenggara Musyawarah 
        Kabupaten/Kota PERBASI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa bakti. 
        2. Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI dihadiri oleh: 
        a. Pengurus Kota/Kabupaten PERBASI, Dewan Penasihat, dan Dewan Kehormatan; 
        b. Utusan Pengurus Perkumpulan anggota PERBASI; dan 
        c. Undangan. 
        3. Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI bertugas: 
        a. menetapkan jadwal acara dan tata tertib musyawarah; 
        b. membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten/Kota 
        PERBASI; 
        c. menetapkan garis-garis besar pola pembinaan olahraga,  pembinaan organisasi dan 
        pengaturan keuangan bola basket di kabupaten/kota; 
        d. memilih Ketua Umum selaku Ketua Formatur; 
        e. menetapkan formatur; 
        f. membuat keputusan-keputusan pokok dalam rangka pembinaan dan pengembangan 
        olahraga bola basket yang harus dijadikan landasan pelaksanaan program PERBASI. 
        
        Bagian Kelima 
        Musyawarah Luar Biasa 
        Pasal 32 
        1. Musyawarah Luar Biasa PERBASI dapat diselenggarakan apabila: 
        a. Ketua Umum mengundurkan diri atau berhalangan tetap. Dalam hal berhalangan tetap 
        yang dimaksud adalah Ketua Umum tidak dapat bekerja secara aktif memimpin organisasi 
        PERBASI sesuai dengan tingkatannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut. 


        b. Terdapat hal yang dianggap penting dan mendesak untuk membahas dan Mengesahkan 
        perubahan AD/ART dan/atau program kerja. 
        c. Atas permintaan tertulis 2/3 dari Anggota PERBASI sesuai dengan tingkatannya dan di 
        dalam surat permintaan itu harus dituliskan secara tegas mengenai hal yang akan 
        dibicarakan. 
        2. Hak suara dalam Musyawarah Luar Biasa adalah sama dengan hak suara sebagaimana diatur 
        dalam Pasal 37.  
        
        Rapat Kerja Nasional 
        Pasal 33 
        1. Rapat Kerja Nasional atau disingkat Rakernas dihadiri oleh: 
        a. DPP PERBASI; 
        b. Utusan DPD PERBASI Provinsi; dan 
        c. Undangan yang disesuaikan dengan kebutuhan. 
        2. Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Wakil Ketua Umum DPP PERBASI 
        atau salah satu DPP PERBASI. 
        3. Rapat Kerja Nasional dapat dilaksanakan dengan kehadiran secara langsung dan/atau 
        melalui daring. 
        4. Rapat Kerja Nasional bertugas: 
        a. menetapkan jadwal acara dan tata tertib Rakernas; 
        b. mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja pelaksana DPP PERBASI dan DPD 
        PERBASI Provinsi pada tahun anggaran yang sudah telah dan sedang berjalan;  
        c. menetapkan dan menjabarkan program kerja DPP PERBASI dan DPD  PERBASI Provinsi untuk 
        tahun anggaran berikutnya; dan 
        d. membicarakan dan memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan dan 
        perkembangan. 
        5. Mekanisme pelaksanaan Rapat Kerja Nasional, yaitu: 
        a. Rakernas pertama dilakukan paling lambat 3 bulan setelah musyawarah nasional; 
        b. agenda rapat kerja pertama membahas: 
        1) implementasi program kerja berdasarkan hasil munas;  
        2) menyamakan visi dan misi antara DPP PERBASI dan Pelaksana Pengurus Pusat; dan 
        3) hal-hal lain yang dipandang perlu; 
        c. rapat kerja kedua dilakukan paling lambat 2 tahun setelah musyawarah nasional dan 
        dihadiri oleh DPP, Pelaksana Pengurus Pusat dan DPD PERBASI Provinsi; 
        d. agenda rapat kerja kedua membahas: 
        1) laporan kerja DPD PERBASI Provinsi tentang kinerja dari Pengurus Kabupaten/Kota 
        PERBASI; 
        2) laporan kerja DPD PERBASI Provinsi terkait program yang sudah ditetapkan dalam 
        munas; 
        3) evaluasi program kerja nasional dan program kerja daerah; dan 
        4) sinkronisasi kelanjutan program kerja nasional dan program kerja daerah; 
        e. rapat kerja nasional ketiga dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan 
        musyawarah nasional berikutnya dihadiri oleh DPP dan Pelaksana Pengurus Pusat PERBASI; 
        f. agenda rapat kerja nasional ketiga membahas:  
        1) laporan program kerja dan evaluasi selama periode kepengurusan; 
        2) laporan program kerja dan evaluasi DPD PERBASI Provinsi; dan 
        3) menyiapkan program 4 (empat) tahun yang berikutnya untuk diajukan pada 
        musyawarah nasional. 
        
        
        Bagian Keenam 
        Rapat Kerja Daerah 
        Pasal 34 
        1. Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh: 
        a. DPD PERBASI Provinsi; 
        b. Utusan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI; dan 
        c. Undangan yang disesuaikan dengan kebutuhan. 
        2. Rapat Kerja Daerah dipimpin oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum PERBASI Daerah atau 
        salah satu DPD PERBASI Provinsi. 
        3. Rapat Kerja Daerah dapat dilaksanakan dengan kehadiran secara langsung dan/atau melalui 
        daring. 
        4. Rapat Kerja Daerah membahas: 
        a. menetapkan jadwal acara dan tata tertib Rakerda; 
        b. mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja pelaksana DPD PERBASI Provinsi dan 
        Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI pada tahun anggaran yang sudah dan sedang 
        berjalan; 
        c. menetapkan dan menjabarkan program kerja DPD PERBASI Provinsi dan Pengurus 
        Kabupaten/Kota PERBASI untuk tahun anggaran berikutnya; dan 
        d. membicarakan serta memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan 
        dan perkembangan. 
        5. Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
        a. Rapat Kerja Daerah dilakukan 3 (tiga) kali selama periode kepengurusan; 
        b. agenda rapat kerja membahas antara lain: 
        1) implementasi program kerja berdasarkan hasil munas; 
        2) menyamakan visi dan misi antara DPD PERBASI Provinsi dan Pelaksana Pengurus 
        Daerah PERBASI Provinsi; 
        3) laporan kerja DPD PERBASI Provinsi terkait pelaksanaan program yang sudah 
        ditetapkan dalam munas; 
        4) laporan kerja Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI tentang kinerja dari perkumpulan; 
        dan 
        5) hal-hal lain yang dipandang perlu. 
        
        Bagian Ketujuh 
        Rapat Kerja Kabupaten/Kota 
        Pasal 35 
        1. Rapat Kerja Kabupaten/Kota dihadiri oleh: 
        a. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI; 
        b. Utusan Perkumpulan Anggota PERBASI; dan 
        c. Undangan. 
        2. Rapat Kerja Kabupaten/Kota dipimpin oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum Pengurus 
        Kabupaten/Kota PERBASI atau salah satu Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI. 
        3. Rapat Kerja Kabupaten/Kota membahas: 
        a. menetapkan acara dan tata tertib Rapat Kerja Kabupaten/Kota; 
        b. mengevaluasi dan memberikan penilaian hasil kerja pelaksana Pengurus Kabupaten/Kota 
        PERBASI dan Pengurus Perkumpulan Anggota PERBASI pada tahun anggaran yang sudah 
        dan sedang berjalan; 
        c. menetapkan dan menjabarkan program kerja pengurus Kabupaten/Kota PERBASI dan 
        Pengurus Perkumpulan Anggota PERBASI untuk tahun anggaran berikutnya; dan 


        d. membicarakan serta memutuskan hal-hal yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhan 
        dan perkembangan. 
        4. Pelaksanaan Rapat Kerja Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
        a. Rapat Kerja Kabupaten/Kota dilakukan 3 (tiga) kali selama periode kepengurusan; 
        b. agenda rapat kerja membahas antara lain: 
        1) implementasi program kerja berdasarkan hasil musda;  
        2) menyamakan visi dan misi antara Pengurus Kabupaten/Kota dan Pelaksana Pengurus 
        Kabupaten/Kota; 
        3) laporan kerja Pengurus Kota/Kabupaten terkait pelaksanaan program yang sudah 
        ditetapkan dalam musda;  
        4) laporan kerja Pengurus Perkumpulan; dan 
        5) hal-hal lain yang dipandang perlu. 
        
        Bagian Kedelapan 
        Pengunduran Diri dan Pergantian Antar Waktu 
        Pasal 36 
        1. Pengunduran Diri dari Ketua Umum PERBASI diatur sebagai berikut: 
        a. Bilamana Ketua Umum mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap, maka akan ditunjuk 
        pelaksana tugas Ketua Umum melalui Rapat Pleno Pengurus yang harus dihadiri 2/3 (dua 
        pertiga) dari Pengurus PERBASI. 
        b. Bilamana Ketua Umum mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap, dalam jangka 
        waktu kurang dari 3 (tiga) tahun masa bakti maka Pelaksana Tugas wajib 
        menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa sesuai tingkatannya paling lambat dalam 
        waktu 6 (enam) bulan setelah penunjukan pelaksana tugas (Plt). 
        c. Bilamana Ketua Umum mengundurkan diri dan atau berhalangan tetap, dalam jangka 
        waktu lebih dari 2 (dua) tahun masa bakti maka pelaksana tugas melanjutkan sisa masa 
        bakti kepengurusan sampai akhir periode. 
        2. Pergantian Antarwaktu Pengurus PERBASI dapat diganti melalui Rapat Pleno yang dipimpin 
        oleh Ketua Umum. 
        
        
        
        BAB VII 
        HAK SUARA DAN KUORUM 
        Bagian Pertama 
        Hak Suara 
        Pasal 37 
        1. Dalam Musyawarah Nasional PERBASI yang memiliki hak suara adalah utusan DPD PERBASI 
        Provinsi masing-masing satu suara. 
        2. Dalam Musyawarah Daerah PERBASI yang memiliki hak suara adalah utusan Pengurus 
        Kabupaten/Kota masing-masing satu suara. 
        3. Dalam Musyawarah Kabupaten/Kota PERBASI yang memiliki hak suara adalah utusan 
        Perkumpulan Anggota PERBASI masing-masing satu suara. 
        
        
        Bagian Kedua 
        Kuorum 
        Pasal 38 
        1. Musyawarah PERBASI dan Rapat Kerja PERBASI mencapai kuorum apabila dihadiri sekurang-
        kurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 (satu) dari jumlah utusan yang berhak hadir secara luring 
        dan/atau daring. 
        2. Bilamana belum tercapai kuorum musyawarah dan rapat dapat dilangsungkan dengan 
        menunda selama 30 (tiga puluh) menit dan setelah itu dapat dilangsungkan dengan tidak 
        memperhatikan kuorum. 
        
        BAB VIII 
        KOMPETISI, KEJUARAAN DAN PERLAWATAN 
        Bagian Pertama 
        Kompetisi dan Kejuaraan 
        Pasal 39 
        1. PERBASI menyelenggarakan kejuaraan bola basket kelompok umur secara berjenjang dari 


        tingkat kabupaten/kota sampai nasional. 
        2. PERBASI menyelenggarakan kompetisi dan kejuaraan bola basket secara berjenjang dari 
        tingkat Kabupaten/Kota sampai nasional dan dapat bekerja sama dengan pemerintah maupun 
        swasta. 
        3. PERBASI menyelenggarakan dan/atau mendukung pelaksanaan kompetisi dan kejuaraan bola 
        basket untuk tingkat pelajar dan mahasiswa serta dapat bekerja sama dengan pemerintah 
        maupun swasta. 
        4. Kompetisi dan Kejuaraan bola basket liga nasional putra dan putri diatur tersendiri oleh 
        pengelola liga yang bekerja sama dengan DPP PERBASI. 
        5. Penyelenggaraan kejuaraan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh DPP PERBASI 
        dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan FIBA. 
        6. Penanggung jawab kejuaraan adalah pelaksana Pengurus PERBASI atau pelaksana lain yang 
        bekerja sama dengan PERBASI. 
        7. Setiap kegiatan Kompetisi atau Kejuaraan Bola Basket yang dilaksanakan bukan oleh PERBASI 
        dengan melibatkan lebih dari satu kabupaten/kota/daerah, wajib mendapat izin dari Pengurus 
        PERBASI secara berjenjang dengan membuat surat dari penanggung jawab kegiatan serta 
        melampirkan rekomendasi dari Pengurus Kabupaten/Kota/Daerah penyelenggara kegiatan 
        tersebut. 
        8. Semua kegiatan Kompetisi atau Kejuaraan Bola Basket yang bukan dilaksanakan oleh PERBASI 
        wajib mendapat izin/rekomendasi sesuai dengan tingkatannya. 
        
        
        Bagian Kedua 
        Perlawatan 
        Pasal 40 
        1. Perlawatan ke luar negeri atau mendatangkan tim luar negeri dalam rangka memenuhi 
        undangan, mengikuti suatu kejuaraan dapat dilakukan oleh DPP PERBASI, DPD PERBASI Provinsi, 
        Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI termasuk oleh Perkumpulan Anggota PERBASI. 


        2. Perlawatan ke luar negeri atau mendatangkan tim luar negeri sebagaimana dimaksud Pasal 
        40 ayat (1) yang dilakukan selain oleh DPP PERBASI harus memperoleh izin dari DPP PERBASI 
        setelah memperoleh rekomendasi secara berjenjang dari Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI, 
        DPD PERBASI Provinsi yang diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelumnya. 
        3. Perlawatan ke luar negeri atau mendatangkan tim luar negeri dari negara tertentu harus 
        mendapatkan izin dari instansi terkait. 
        
        
        BAB IX 
        MINIBASKET 
        Pasal 41 
        Prinsip Dasar 
        1. Kegiatan minibasket harus dilakukan oleh seluruh pengurus PERBASI sesuai jenjangnya. 
        2. Minibasket diterapkan untuk usia 12 tahun ke bawah karena pembinaan dalam usia 12 tahun 
        ke bawah berbentuk pelatihan dan permainan-permainan yang menuju prestasi bola basket 
        walaupun bukan dalam bentuk kompetisi maupun kejuaraan. 
        3. Minibasket dilakukan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya kesehatan dan kerja 
        sama sehingga terbangun suatu iklim yang dapat membentuk karakter sejak usia dini melalui 
        olahraga bola basket.  
        4. Dalam memberikan pelatihan fundamental bola basket kegiatan minibasket melibatkan pelatih, 
        keluarga, dan anak-anak yang diselenggarakan dengan cara yang menyenangkan dan penuh 
        kegembiraan.  
        
        Pasal 42 
        Penyelenggaraan Minibasket  
        
        1. Penyelenggaraan minibasket dilakukan dengan sistem jambore. 
        2. Jambore diselenggarakan dengan mengumpulkan anak-anak usia di bawah 12 (dua belas) 
        tahun dalam kegiatan bola basket dengan menambahkan nilai-nilai kehidupan antara lain 
        empati, kebersamaan, kerja sama tim, dan lain-lain. 
        3. Ketentuan penyelenggaraan jambore minibasket diatur dalam Peraturan Organisasi PERBASI.  
        
        BAB X 
        3X3 
        Pasal 43 
        1. Nomor pertandingan bola basket dengan 1 ring yang dimainkan oleh 3 pemain di lapangan 
        dan 1 (satu) pemain cadangan untuk masing-masing tim. 
        2. Setiap pertandingan 3x3 yang diselenggarakan mengikuti ketentuan dan peraturan FIBA 3x3. 
        3. Kompetisi 3x3 dilakukan di tingkat kota/kabupaten, daerah, nasional, regional, dan 
        internasional, baik dalam kejuaraan maupun Pekan Olahraga. 
        4. Olahragawan nomor bola basket 3x3 tidak dapat merangkap menjadi olahragawan di nomor 
        bola basket lainnya. 
        5. Setiap olahragawan yang mengikuti kegiatan 3x3 sesuai dengan ketentuan dan peraturan FIBA 
        akan memiliki peringkat olahragawan FIBA. 
        6. Logo 3x3 yang digunakan adalah logo resmi yang dikeluarkan oleh PERBASI. 
        7. Ketentuan-ketentuan yang belum diatur akan diatur dalam peraturan organisasi. 
        
        

        Pasal 44 
        5X5 
        1. Setiap pertandingan 5x5 yang diselenggarakan mengikuti ketentuan dan peraturan FIBA 5x5. 
        2. Kompetisi 5x5 dilakukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, regional, dan internasional, 
        baik dalam kejuaraan maupun pekan olahraga. 
        3. Olahragawan nasional nomor bola basket 5x5 tidak dapat merangkap menjadi olahragawan di 
        nomor bola basket lainnya. 
        4. Ketentuan-ketentuan yang belum diatur akan diatur dalam peraturan organisasi. 
        
        Pasal 45 
        Tenaga Keolahragaan 5x5 
        Tenaga keolahragaan dalam pertandingan 5x5 terdiri atas: 
        a. technical delegate; 
        b. pengawas pertandingan; 
        c. wasit; 
        d. petugas meja; 
        e. petugas statistik; dan 
        f. penjabaran selanjutnya diatur pada peraturan organisasi. 
        
        
        BAB XI 
        STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI 
        Pasal 46 
        Standardisasi  
        1. Standardisasi sarana dan prasarana untuk kegiatan bola basket diklasifikasikan berdasarkan 
        kebutuhan dan kepentingan pelaksanaan pertandingan.  
        2. Standardisasi penyelenggaraan pertandingan untuk kegiatan bola basket diklasifikasikan 
        berdasarkan kepentingan pelaksanaan pertandingan.  
        3. Standardisasi tenaga keolahragaan untuk kegiatan bola basket diklasifikasikan mengikuti jenis dan 
        jenjang kegiatan.  
        4. Standardisasi ketetapan honorarium tenaga keolahragaan diklasifikasikan berdasarkan jenjang. 
        5. Detail standardisasi sarana dan prasarana, penyelenggara pertandingan, tenaga keolahragaan, 
        dan ketetapan honorarium tenaga keolahragaan diatur dalam Peraturan Organisasi PERBASI. 
        
        Pasal 47 
        Akreditasi 
        1. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat program dan/atau pelatihan, 
        organisasi, dan sarana prasarana dalam olahraga bola basket. 
        2. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan penilaian 
        berdasarkan Standar Nasional Keolahragaan. 
        3. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang bersifat terbuka. 
        4. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dilakukan oleh pemerintah pusat 
        dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
        5. Detail akreditasi diatur dalam Peraturan Organisasi PERBASI. 


        Pasal 48 
        Sertifikasi 
        1. Sertifikasi dilakukan untuk memberikan pengakuan atas pemenuhan Standar Nasional 
        Keolahragaan. 
        2. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kompetensi Tenaga 
        Keolahragaan. 
        3. Tenaga Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18, 19, dan 20. 
        4. Uji kompetensi dilakukan oleh DPP PERBASI bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga 
        pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. 
        5. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh DPP PERBASI bekerja sama dengan organisasi profesi, 
        lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. 
        6. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi 
        yang terakreditasi.  
        7. Detail sertifikasi diatur dalam Peraturan Organisasi PERBASI. 
        
        
        BAB XII 
        INDUSTRI OLAHRAGA 
        Pasal 49 
        
        1. Industri olahraga dapat berbentuk sarana dan prasarana yang diproduksi, diperjualbelikan, 
        dan/atau disewakan untuk masyarakat. 

        2. Selain berbentuk sarana dan prasarana, industri olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan 
        cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang meliputi: 
        a. kejuaraan nasional, regional, dan internasional; 
        b. pekan olahraga daerah, nasional, regional, dan internasional; 
        c. promosi, eksibisi, dan festival olahraga; 
        d. pendidikan dan pelatihan; 
        e. layanan profesi; 
        f. keagenan, layanan informasi, dan konsultasi keolahragaan; 
        g. aktivitas alam terbuka; 
        h. pengelolaan suporter; atau 
        i. kegiatan olahraga lain yang dapat mendukung industri olahraga. 

        3. Industri olahraga sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (2) diarahkan untuk pengembangan 
        wisata olahraga. 

        4. Pelaksanaan industri olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 bertujuan untuk 
        mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. 

        5. Masyarakat yang melakukan usaha industri olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan 
        (2) dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi olahraga, dan/ 
        atau organisasi lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. 

        6. Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masyarakat membentuk 
        badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

        7. Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa olahraga memperhatikan kesejahteraan pelaku 
        olahraga dan kemajuan olahraga. 
        
        Pasal 50 
        
        1. Pembinaan dan pengembangan industri olahraga dilaksanakan melalui kerja sama yang saling 

        menguntungkan agar terwujud kegiatan olahraga yang mandiri dan profesional. 
        2. Pengurus PERBASI dapat bekerja sama dengan lembaga nasional dan internasional dalam 

        memberikan kemudahan pembentukan sentra pembinaan dan pengembangan industri olahraga. 

        3. Pengurus PERBASI dapat bekerja sama dengan lembaga nasional dan internasional dalam 
        memfasilitasi perwujudan kerja sama antara pelaku industri olahraga, perguruan tinggi, komunitas 
        olahraga, media massa, dan pemangku kepentingan lainnya. 
        
        
        BAB XIII 
        TAHUN BUKU DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN 
        Pasal 51 
        1. Tata laksana pembukuan keuangan dan perlengkapan inventaris dilaksanakan sesuai dengan 

        prinsip-prinsip pembukuan yang berlaku secara umum. 

        2. Tahun Buku PERBASI dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan diakhiri tanggal 31 (tiga puluh satu) 

        Desember. 

        Pasal 52 
        Penyampaian pertanggung jawaban keuangan ditentukan sebagai berikut: 

        a. DPP PERBASI menyampaikan pertanggungjawaban keuangan kepada Musyawarah Nasional 

        dan Rapat Kerja Nasional PERBASI. 

        b. DPD PERBASI Provinsi menyampaikan pertanggungjawaban keuangan kepada Musyawarah 

        Daerah dan Rapat Kerja Daerah PERBASI. 

        c. Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI menyampaikan pertanggungjawaban keuangan kepada 

        Musyawarah Kabupaten/Kota dan Rapat Kerja Kabupaten/Kota PERBASI. 
        
        BAB XIV 
        LAMBANG, BENDERA DAN LAGU 
        Pasal 53 
        Lambang 
        Lambang PERBASI adalah tergambar sebagai berikut : 

        
Arti, ketentuan, penempatan dan pemanfaatan terlampir dan tidak dapat terpisahkan pada ART. Pasal 54 Bendera 1. Bendera PERBASI berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran lebar dan panjang adalah 2:3 (dua banding tiga) berwarna putih dengan lambang PERBASI di tengahnya. 2. Untuk penggunaan bendera di tingkat DPD PERBASI Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota diperbolehkan mencantumkan nama daerah di bawah logo PERBASI. 3. Perbandingan lambang terhadap bendera harus proporsional. 4. Pada acara resmi bendera Perkumpulan, Pengurus Kabupaten/Kota, DPD PERBASI Provinsi tidak boleh lebih besar dari bendera DPP PERBASI yang berukuran panjang 180 cm (seratus delapan puluh sentimeter) dan lebar 120 cm (seratus dua puluh sentimeter). Pasal 55 Lagu Lagu PERBASI adalah mars PERBASI sebagaimana terlampir ciptaan Ade Nurulianto. BAB XV PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 56 Perubahan Anggaran Rumah Tangga PERBASI harus disahkan dalam munas atau munaslub. BAB XVI PERATURAN PERALIHAN Pasal 57 Peraturan dan ketentuan yang ditetapkan lebih dulu serta tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI dinyatakan tidak berlaku atau dapat dibatalkan. BAB XVII Pasal 58 Perselisihan 1. Setiap perselisihan, sengketa, tuntutan, ketidaksepahaman, dan penafsiran ketentuan yang terjadi pada PERBASI Kabupaten/Kota serta Daerah diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat pada tingkat berjenjang. 2. Apabila perselisihan, sengketa, tuntutan, ketidaksepahaman, dan penafsiran ketentuan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan tersebut dapat diselesaikan oleh DPP PERBASI. 3. Apabila perselisihan, sengketa, tuntutan, ketidaksepahaman, dan penafsiran ketentuan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh DPP PERBASI maka perselisihan tersebut dapat dilaporkan untuk diselesaikan oleh Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia. 4. Apabila perselisihan, sengketa, tuntutan, ketidaksepahaman, dan penafsiran ketentuan yang terjadi pada DPP PERBASI diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh organisasi keolahragaan nasional. 5. Apabila perselisihan, sengketa, tuntutan, ketidaksepahaman, dan penafsiran ketentuan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh organisasi keolahragaan nasional maka perselisihan tersebut dapat dilaporkan untuk diselesaikan oleh Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia. BAB XVIII PENUTUP Pasal 59 1. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya PERBASI pada tanggal 23 Oktober 1951 dan telah mengalami beberapa kali perubahan/penyempurnaan. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERBASI akan diatur di dalam Peraturan Organisasi dan Peraturan Pelaksanaan di masing-masing daerah serta Peraturan Teknis di masing- masing kabupaten/kota sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI. 3. Anggaran Rumah Tangga PERBASI ini disahkan pada Munas PERBASI ke-XVIII tanggal 29 Oktober 2024 di Jakarta.