ANGGARAN DASAR
PERSATUAN BOLA BASKET SELURUH INDONESIA
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
- Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya dalam olahraga bola basket.
- Pengurus PERBASI adalah kepengurusan PERBASI sesuai dengan tingkatannya (pusat, daerah, dan kabupaten/kota).
- Olahragawan adalah orang yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
- Tenaga Keolahragaan adalah orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga bola basket.
- Masyarakat adalah orang, kelompok, dan/atau organisasi yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
- Dewan Kehormatan adalah suatu dewan yang dibentuk oleh Dewan Pengurus sebagai penghargaan terhadap mantan ketua umum dan orang yang berjasa dalam pembinaan serta pengembangan olahraga bola basket di Indonesia.
- Dewan Penasihat adalah suatu dewan yang ditunjuk oleh pengurus dan dapat memberikan nasihat, baik diminta maupun tidak diminta, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
- Dewan Pengurus adalah kumpulan profesional yang ditetapkan untuk mengurus organisasi secara bersama, dipimpin oleh seorang ketua umum yang memutuskan kebijakan organisasi melalui musyawarah bersama para anggota pengurus. Dewan Pengurus terdiri atas Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD), dan Pengurus Kabupaten/Kota.
- Ketua formatur dalam organisasi olahraga adalah individu yang bertugas memimpin tim formatur dalam menyusun kepengurusan baru atau menyelesaikan restrukturisasi organisasi sesuai mandat musyawarah atau rapat besar.
- Musyawarah adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
- Rapat Kerja adalah rapat yang dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja organisasi dan program pembinaan.
- Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh para pimpinan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Rapat-rapat adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus PERBASI sesuai dengan kebutuhan.
- Rapat Dewan Pengurus adalah forum tertinggi dalam melaksanakan keputusan musyawarah nasional (munas) dan menetapkan kebijakan serta mengambil keputusan untuk dilaksanakan oleh manajemen.
- Manajemen adalah kesekretariatan, komisi-komisi, dan bidang-bidang.
- Zona adalah pengelompokan PERBASI Daerah dalam area organisasi dan pembinaan (kecuali Pekan Olahraga).
- Kejuaraan adalah kegiatan pertandingan bola basket, meliputi kejuaraan kabupaten/kota, kejuaraan daerah, kejuaraan nasional, kejuaraan kelompok umur dari KU-14 sampai dengan KU-23, dan kejuaraan senior.
- Mini Basket adalah kegiatan pembinaan olahragawan bola basket untuk anak-anak usia 12 tahun ke bawah.
- Nomor resmi cabang olahraga bola basket adalah bola basket 5x5 dan bola basket 3x3, baik putra maupun putri.
- Pekan Olahraga adalah kegiatan multievent daerah, nasional, dan internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik di tingkat daerah, tingkat nasional, maupun antarnegara.
- Standardisasi adalah suatu kegiatan merumuskan standar dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti pelaku olahraga bola basket, lembaga penelitian, federasi internasional (FIBA), dan para pakar dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Olahraga adalah ilmu yang mempelajari perkembangan teknologi olahraga, baik dalam hal sarana dan prasarana maupun dalam hal tes pengukuran olahraga.
- Liga adalah kompetisi yang diadakan secara berkala dan diakui oleh PERBASI.
- Perkumpulan atau Klub adalah wadah berkumpulnya pelaku olahraga dan tenaga olahraga untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan olahraga bola basket.
- Sekolah atau Akademi Bola Basket adalah sarana untuk dapat menambah ilmu dalam kemampuan bermain bola basket.
- Tim Nasional adalah tim bola basket yang mewakili Indonesia, baik putra maupun putri pada jenjang senior, junior, dan kelompok umur di nomor cabang 5x5 dan 3x3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
- Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial dan budaya melalui olahraga bola basket.
- Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi pada cabang olahraga bola basket yang berbentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat, olahraga secara umum, dan cabang olahraga bola basket pada khususnya.
- Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi pada cabang olahraga bola basket yang diwujudkan dalam bentuk materiil dan/atau nonmateriil.
- Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
- Peraturan Organisasi PERBASI adalah ketentuan tambahan di luar AD/ART yang mengatur operasional dan tata kelola kegiatan organisasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan bola basket di Indonesia.
Pasal 2
Nama, Domisili, dan Badan Hukum
- Organisasi kegiatan bola basket ini bernama “PERSATUAN BOLA BASKET SELURUH INDONESIA” disingkat PERBASI.
- PERBASI berkedudukan di Jakarta.
- PERBASI adalah induk organisasi olahraga bola basket yang berbadan hukum perkumpulan.
Pasal 3
Waktu
PERBASI didirikan di Jakarta pada tanggal Dua Puluh Tiga Oktober Seribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu (23-10-1951), untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB IIASAS, DASAR, FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Pasal 4
Asas
PERBASI berasaskan Pancasila seperti yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dasar
PERBASI berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong serta mengembangkan sikap:
- kolektif;
- partisipatif;
- sportif;
- ikut membela/mempertahankan serta menjunjung tinggi sifat-sifat sebagai olahragawan sejati (sportmanship); dan
- profesionalisme menuju pengembangan industri olahraga bola basket.
Pasal 5
Fungsi
- PERBASI adalah satu-satunya badan/wadah kegiatan bola basket nasional yang memiliki fungsi dan wewenang dalam mengoordinasikan dan membina segala kegiatan bola basket di seluruh wilayah hukum Indonesia.
- PERBASI merupakan mitra pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan bola basket.
- PERBASI adalah organisasi nonpemerintah dan merupakan sebuah induk organisasi yang beranggotakan perkumpulan-perkumpulan bola basket sebagaimana diatur dalam pasal 13 Anggaran Dasar ini.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan PERBASI di antaranya:
- mengoordinasikan dan membina setiap bentuk kegiatan bola basket di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia dalam rangka membangkitkan dan mengembangkan rasa cinta pada tanah air (nasionalisme);
- membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang sehat, kuat jasmani maupun rohani, ulet, tangkas, dan cerdas agar mampu berpartisipasi, serta berkarya di dalam pembangunan nasional;
- membina dan mengusahakan agar atlet dan pelaku olahraga bola basket mampu berprestasi secara berjenjang di tingkat daerah, nasional, regional, maupun internasional;
- memupuk serta membina persahabatan dan persaudaraan antarbangsa, melalui kegiatan bola basket yang diwujudkan dengan mengadakan hubungan dan menjadi anggota dari organisasi bola basket internasional, serta melalui partisipasi dalam pertandingan/kompetisi bola basket antarnegara; dan
- memupuk keahlian maupun keterampilan untuk membuat alat-alat perlengkapan olahraga bola basket.
Pasal 7
Prinsip
Organisasi PERBASI diselenggarakan sesuai dengan kaidah-keolahragaan dan peraturan perundangan-undangan dengan memegang prinsip:
- kebangsaan;
- gotong royong;
- keadilan;
- pembudayaan;
- manfaat;
- kebhinekaan;
- keterpaduan;
- keberlanjutan;
- aksesibilitas;
- demokratis;
- akuntabilitas;
- ketertiban; dan
- kepastian hukum.
BAB IIIHAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 8
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk:
- melakukan kegiatan olahraga bola basket;
- memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga bola basket
- memilih dan mengikuti jenis atau nomor pertandingan olahraga bola basket yang sesuai dengan bakat dan minatnya;
- memperoleh informasi, pengarahan, dukungan, bimbingan, serta pembinaan dan pengembangan keolahragaan bola basket;
- menjadi pelaku olahraga bola basket;
- mengembangkan olahraga bola basket berbasis nilai luhur budaya bangsa;
- mengembangkan industri olahraga bola basket;
- berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan bola basket;
- meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan bola basket pada semua tingkatan; dan
- memperoleh penghargaan olahraga bola basket.
Pasal 9
Kewajiban
Setiap pelaku olahraga bola basket berkewajiban untuk berperan serta dalam kegiatan olahraga dan memelihara sarana dan prasarana olahraga bola basket serta lingkungan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua/wali
Pasal 10
- Orang tua/wali mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu, mengawasi, dan memperoleh informasi tentang perkembangan keolahragaan anaknya.
- Orang tua/wali berkewajiban:
- memberikan dorongan kepada anaknya untuk aktif berpartisipasi dalam berolahraga bola basket;
- menjaga anaknya dari ancaman terhadap keselamatan, kesehatan fisik dan mental akibat latihan yang tidak sesuai dengan taraf tumbuh kembang anak dalam berolahraga bola basket.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban PERBASI
Pasal 11
PERBASI berkewajiban dan berupaya mencapai tujuan-tujuannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dengan cara:
- merencanakan pembinaan dan peningkatan prestasi bola basket secara bertahap;
- membina dan mengarahkan perkembangan organisasi bola basket di Indonesia serta mengupayakan terbentuknya organisasi bola basket secara merata di seluruh tanah air;
- mengawasi serta membimbing pelaksanaan pertandingan bola basket sesuai dengan peraturan FIBA;
- menjalin kerja sama dengan badan/organisasi bola basket dalam skala Internasional;
- menyelenggarakan atau berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan bola basket dalam skala internasional;
- membantu pemerintah dalam merencanakan kebijakan umum di bidang kegiatan bola basket; dan
- melakukan kegiatan-kegiatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan PERBASI.
BAB IVHUBUNGAN KELEMBAGAAN
Pasal 12
Hubungan Kelembagaan Dalam dan Luar Negeri
- PERBASI dalam kedudukannya sebagai satu-satunya induk organisasi bola basket di Indonesia adalah anggota dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
- PERBASI dalam kedudukannya sebagai satu-satunya induk organisasi bola basket di Indonesia (National Federation/Indonesian Basketball Association) adalah anggota dari Federation Internationale de Basketball (FIBA) dan dengan demikian merupakan satu-satunya organisasi bola basket di Indonesia yang berhubungan dengan organisasi bola basket internasional yang berada di dalam naungan FIBA.
BAB VKEANGGOTAAN
Pasal 13
Definisi, Hak, dan Kewajiban Anggota
Anggota PERBASI adalah perkumpulan bola basket yang berbadan hukum dan mempunyai susunan pengurus organisasi yang membina para anggotanya serta memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan/atau peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERBASI.
Pasal 14
Kehilangan Keanggotaan
Setiap anggota PERBASI dapat kehilangan statusnya sebagai anggota berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VIORGANISASI
Pasal 15
Susunan Organisasi
- Susunan organisasi PERBASI berbentuk piramida mulai dari tingkat kabupaten/kota, daerah, dan tingkat pusat.
- Di tingkat pusat dibentuk Dewan Pengurus Pusat PERBASI (DPP PERBASI) yang membawahkan dan mengoordinasikan semua kegiatan dari setiap Dewan Pengurus Daerah PERBASI Provinsi (DPD PERBASI Provinsi).
- Pada tingkat daerah dibentuk Dewan Pengurus Daerah PERBASI Provinsi yang membawahkan dan mengoordinasikan semua kegiatan dari setiap Pengurus Kabupaten/Kota (Pengkab/Pengkot) PERBASI.
- Pada tingkat kabupaten/kota dibentuk Pengurus PERBASI Kabupaten/kota yang membawahkan dan mengoordinasikan semua kegiatan dari setiap perkumpulan.
- Ketentuan mengenai susunan dewan pengurus, baik pusat, daerah, maupun kabupaten/kota diatur dalam ART.
Pasal 16
Zona PERBASI
- Dewan Pengurus Pusat (DPP) PERBASI membagi wilayah pembinaan dan kegiatan organisasi pada lima zona:
- zona Sumatra;
- zona Jawa;
- zona Bali dan Kalimantan;
- zona Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB); dan
- zona Maluku dan Papua.
- Pembagian zona diatur dan ditetapkan sesuai dengan ART.
- Zona untuk daerah ditentukan sesuai jumlah kab/kota dengan ketentuan sebagai berikut:
- di bawah 10 kabupaten/kota tidak ada zona; dan
- berjumlah 10 atau lebih kabupaten/kota dapat dibagi 2 atau lebih zona.
Pasal 17
Wilayah Kerja
Wilayah kerja PERBASI adalah sebagai berikut:
- wilayah kerja DPP PERBASI adalah seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
- wilayah kerja Zona PERBASI adalah seluruh wilayah dalam zona yang ditetapkan dalam surat keputusan PERBASI.
- wilayah kerja Dewan Pengurus Daerah (DPD) PERBASI Provinsi adalah seluruh wilayah hukum dari daerah yang bersangkutan.
- wilayah kerja Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI adalah seluruh wilayah hukum dari kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 18
Dewan Kehormatan
- Apabila dipandang perlu, Dewan Pengurus PERBASI, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat membentuk suatu Dewan Kehormatan yang dibentuk untuk menghormati para mantan Ketua Umum PERBASI, tokoh olahraga yang telah menyumbang tenaga dan pikiran, serta tokoh-tokoh yang dipandang memiliki perhatian atas pengembangan olahraga bola basket nasional maupun daerah.
- Dewan Kehormatan dapat dibentuk di tingkat pusat dan daerah.
- Tugas Dewan Kehormatan adalah memberikan pertimbangan pada pengurus dalam menyelesaikan masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh PERBASI.
- Susunan dan ketentuan mengenai Dewan Kehormatan diatur dalam ART.
Pasal 19
Pimpinan PERBASI di Tingkat Pusat
- Pimpinan PERBASI di tingkat pusat disebut Dewan Pengurus Pusat PERBASI (DPP PERBASI) yang merupakan pimpinan PERBASI yang dipilih dalam musyawarah nasional (munas) dan disusun oleh formatur.
- Masa Bakti DPP PERBASI adalah 4 (empat) tahun, terhitung sejak saat penutupan musyawarah nasional (munas).
- Susunan DPP PERBASI diatur dalam ART.
Pasal 20
Rapat Koordinasi Zona
- Para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PERBASI Provinsi sesuai dengan zonanya melakukan rapat koordinasi guna memutuskan perwakilan yang akan duduk di Dewan Pengurus Pusat (DPP) PERBASI, rapat koordinasi ini dilakukan satu tahun sebelum munas atau pada waktu munas.
- Penetapan perwakilan yang akan duduk di DPP PERBASI ditetapkan oleh Ketua Umum terpilih selaku Ketua Formatur jika pengajuan perwakilan DPD PERBASI Provinsi dari zona tersebut lebih dari 1 orang atau maksimal 3 orang.
Pasal 21
Pimpinan PERBASI di Tingkat Daerah
- Pimpinan PERBASI di tingkat daerah disebut Dewan Pengurus Daerah (DPD) PERBASI Provinsi yang merupakan pimpinan PERBASI yang dipilih dalam musyawarah daerah.
- Masa Bakti Dewan Pengurus Daerah (DPD) PERBASI Provinsi adalah 4 (empat) tahun, terhitung sejak saat penutupan musyawarah daerah.
- Susunan Dewan Pengurus Daerah (DPD) PERBASI Provinsi diatur dalam ART.
Pasal 22
Pimpinan PERBASI di Tingkat Kabupaten/Kota
- Pimpinan PERBASI di tingkat kabupaten/kota disebut Pengkab/Pengkot PERBASI yang merupakan pimpinan PERBASI yang dipilih dalam musyawarah kabupaten/kota.
- Masa Bakti Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI adalah 4 (empat) tahun, terhitung sejak saat penutupan musyawarah kabupaten/kota.
- Susunan Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI diatur dalam ART.
BAB VIIMUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 23
Pelaksanaan Musyawarah dan Rapat
Musyawarah dan rapat-rapat PERBASI dapat dilaksanakan dengan kehadiran secara langsung dan/atau melalui daring.
Pasal 24
Ketentuan Musyawarah
- Musyawarah PERBASI terdiri atas:
- Musyawarah Nasional disingkat Munas dilaksanakan di tingkat nasional.
- Musyawarah Daerah disingkat Musda dilaksanakan di tingkat daerah.
- Musyawarah Kabupaten/Kota disingkat Muskab/Muskot dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota.
- Musyawarah PERBASI dilaksanakan 4 (empat) tahun sekali.
- Musyawarah Luar Biasa terdiri atas:
- Musyawarah Nasional Luar Biasa disingkat Munaslub dilaksanakan di tingkat nasional.
- Musyawarah Daerah Luar Biasa disingkat Musdalub dilaksanakan di tingkat daerah.
- Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa disingkat Muskablub/Muskotlub dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota.
- Ketentuan mengenai Musyawarah Luar Biasa diatur dalam ART.
Pasal 25
Rapat Kerja dan Rapat-Rapat
- Rapat kerja PERBASI terdiri atas:
- Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas dilaksanakan di tingkat nasional;
- Rapat Kerja Daerah disingkat Rakerda dilaksanakan di tingkat daerah;
- Rapat Kerja Kabupaten/Kota disingkat Rakerkab/Rakerkot dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota.
- Rapat Kerja PERBASI dilaksanakan minimal dua kali dalam satu periode masa bakti.
- Rapat-rapat pengurus PERBASI dilaksanakan sesuai kesepakatan masing-masing tingkatan pengurus PERBASI.
BAB VIIISTANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Pasal 26
Standardisasi
- Standardisasi sarana dan prasarana dilakukan untuk menunjang pembinaan dan pengembangan bola basket Indonesia.
- Standardisasi penyelenggaraan keolahragaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kegiatan bola basket Indonesia.
- Standardisasi tenaga keolahragaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan olahraga bola asket Indonesia.
- Standardisasi penerapan Iptek olahraga dilakukan untuk meningkatkan kualitas olahragawan bola basket Indonesia.
- Standardisasi dilakukan dengan memberikan penilaian berdasarkan Standar Nasional Keolahragaan.
Pasal 27
Akreditasi
- Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat program dan/atau pelatihan, organisasi, dan sarana prasarana dalam olahraga bola basket.
- Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan penilaian berdasarkan Standar Nasional Keolahragaan.
Pasal 28
Sertifikasi
- Sertifikasi dilakukan untuk menilai dan/atau menentukan peningkatan kompetensi tenaga keolahragaan.
- Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan penilaian berdasarkan Standar Nasional Keolahragaan.
BAB IXPENYELENGGARAAN KEJUARAAN DAN PEKAN OLAHRAGA
Pasal 29
Kejuaraan
- Kejuaraan dapat dilaksanakan berupa kompetisi, turnamen, invitasi, dan liga.
- Kejuaraan yang diselenggarakan PERBASI antara lain adalah sebagai berikut:
- kejuaraan tingkat kabupaten/kota;
- kejuaraan tingkat daerah;
- kejuaraan tingkat nasional;
- kejuaraan tingkat regional;
- kejuaraan tingkat internasional; dan
- liga nasional.
- Seluruh pelaksanaan kejuaraan yang dilaksanakan oleh PERBASI wajib menggunakan logo dan nama “PERBASI”.
- Kejuaraan yang dilaksanakan oleh institusi/lembaga lain harus memiliki rekomendasi dari PERBASI sesuai dengan jenjangnya.
- Kejuaraan yang mendatangkan peserta dari luar negeri/internasional harus mendapatkan rekomendasi dari DPP PERBASI dan mendapatkan persetujuan dari FIBA melalui PERBASI.
Pasal 30
Pekan Olahraga
Pekan Olahraga yang mengikutsertakan cabang olahraga bola basket diatur dalam satu ketentuan sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh organisasi keolahragaan yang menyelenggarakannya.
Pasal 31
Kegiatan Kejuaraan
Kegiatan perlawatan mengikuti dan/atau menyelenggarakan kejuaraan internasional dilaksanakan oleh PERBASI, baik di daerah maupun di pusat, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mengikuti ketentuan yang diatur dalam ART.
Pasal 32
Pendidikan Pelatihan
- Pendidikan tenaga keolahragaan dan pembinaan dilaksanakan sebagai berikut:
- pendidikan tenaga keolahragaan tingkat kabupaten/kota;
- pendidikan tenaga keolahragaan tingkat daerah;
- pendidikan tenaga keolahragaan tingkat nasional;
- pendidikan tenaga keolahragaan tingkat regional; dan
- pendidikan tenaga keolahragaan tingkat internasional.
- Tenaga Pendidik yang akan melakukan pendidikan pelatihan wajib memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh PERBASI dan/atau FIBA.
- Segala sesuatu yang belum diatur akan diatur di dalam ART
BAB XTIM NASIONAL
Pasal 33
Pengelolaan tim nasional dilaksanakan dengan menggunakan suatu sistem yang terpadu, berkesinambungan dan berkelanjutan, dan/atau sistem lain yang disepakati oleh PERBASI dengan pengelola.
BAB XIKEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 34
Kekayaan dan pendapatan PERBASI antara lain diperoleh dari:
- iuran anggota;
- bantuan pemerintah;
- sumbangan sah dan tidak mengikat; dan
- hasil usaha-usaha lain yang dikelola oleh suatu badan khusus berdasarkan hukum yang berlaku.
BAB XIIINDUSTRI OLAHRAGA BOLA BASKET
Pasal 35
Setiap pelaksanaan industri olahraga yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
BAB XIIIPENGHARGAAN OLAHRAGA DAN JAMINAN SOSIAL
Pasal 36
Penghargaan Olahraga Bola Basket
- Setiap Olahragawan, Pelaku Olahraga, Organisasi Olahraga, Lembaga Pemerintah, Swasta, Badan Usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan olahraga.
- Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, badan usaha, dan/atau perseorangan.
- Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan data dan informasi yang terdapat dalam sistem data dan informasi keolahragaan.
- Penghargaan Olahraga dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, kesejahteraan, dan/atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
- Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (4) oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah disertai dengan bimbingan keterampilan hidup kepada olahragawan.
- Pemberian Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (4) berupa beasiswa dan kesejahteraan diberikan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah secara keberlanjutan.
- Pemerintah Pusat menetapkan standar pemberian penghargaan olahraga.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian, bentuk, pelaksanaan pemberian, dan standar pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) sampai dengan Pasal 39 ayat (7) diatur dengan ART.
Pasal 37
Jaminan Sosial
- Olahragawan dan Pelaku Olahraga diberikan perlindungan Jaminan Sosial.
- Perlindungan Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIVLAMBANG, BENDERA DAN LAGU
Pasal 38
PERBASI memiliki lambang, bendera, dan lagu yang diatur di dalam ART.
BAB XVANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Pasal 39
- Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar ini.
- Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar, apabila terdapat ketentuan yang bertentangan antara Anggaran Rumah Tangga dengan Anggaran Dasar, maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga akan diubah sedemikian rupa sehingga menghilangkan ketentuan yang bertentangan tersebut.
BAB XVIPERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 40
- Perubahan Anggaran Dasar harus disahkan oleh munas atau munaslub.
- Ketentuan-ketentuan yang belum ada akan diatur di dalam ART.
BAB XVIIPEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 41
- Pembubaran PERBASI hanya dapat dilakukan oleh munaslub yang khusus diadakan untuk keperluan itu.
- Munaslub sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (1) di atas hanya dapat diselenggarakan, apabila diminta secara tertulis oleh Dewan Pengurus Daerah PERBASI Provinsi yang didukung Pengkab/Pengkot PERBASI yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari seluruh Dewan Pengurus Daerah PERBASI Provinsi.
- Munaslub sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (1) hanya sah apabila munaslub dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari seluruh Dewan Pengurus Daerah PERBASI Provinsi, keputusan hanya dapat diambil secara sah apabila disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga Perempat) bagian dari seluruh suara yang hadir dalam munaslub tersebut.
- Dalam hal pembubaran PERBASI sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (1), di atas setiap Dewan Pengurus Daerah PERBASI Provinsi yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara dan tidak dapat diwakilkan.
BAB XVIIIPERATURAN PERALIHAN
Pasal 42
Peraturan dan ketentuan yang ditetapkan lebih dulu dan bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar dinyatakan tidak berlaku dan tidak sah.
BAB XIXSANKSI-SANKSI
Pasal 43
- Dewan Pengurus Daerah PERBASI Provinsi/Pengurus Kabupaten/Kota PERBASI yang masa baktinya telah berakhir lebih dari 6 (enam) bulan tidak dapat mengikuti setiap/seluruh kegiatan PERBASI.
- PERBASI akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku olahraga apabila yang bersangkutan tidak menaati peraturan dan ketentuan PERBASI.
- PERBASI akan menjatuhkan sanksi kepada olahragawan apabila yang bersangkutan tidak menaati peraturan dan ketentuan PERBASI.
- Ketentuan pemberian sanksi diatur dalam ART.
BAB XXPERSELISIHAN
Pasal 44
Penyelesaian setiap perselisihan yang terjadi akan diatur di dalam ART.
BAB XXIPENUTUP
Pasal 45
Penutup
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya PERBASI pada tanggal Dua Puluh Tiga Oktober Seribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu (23-10-1951) dan telah mengalami beberapa perubahan/penyempurnaan.
- Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PERBASI.
- Perubahan Anggaran Dasar PERBASI ini disahkan pada Munas PERBASI tahun 2024 di Jakarta.
— Selesai —