Dalam bidang perwasitan olahraga bola basket di Indonesia para wasit diklasifikasikan berdasarkan lisensi yang mereka miliki. Klasifikasi wasit Perbasi terdiri atas:
a. Wasit Anggota (lisensi C)
Wasit Lisensi C adalah wasit yang dibina oleh Pengurus Kota (Pengkot) atau Pengurus Kabupaten (Pengkab) Perbasi. Lisensi C dapat diperoleh berdasarkan hasil ujian dan usulan Komisi Wasit Pengkot/Pengkab. Wasit berlisensi C berhak untuk memimpin pertandingan bola basket dalam lingkungan pengkot/pengkab terkait.
b. Wasit Daerah (lisensi B2)
Wasit Lisensi B2 adalah wasit yang dibina oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbasi. Lisensi B2 diperoleh setelah lulus ujian kenaikan lisensi dan persyaratan lainnya. Kewenangan mengeluarkan lisensi B2 dimiliki oleh Komisi Wasit Pengprov. Wasit berlisensi B2 berhak memimpin pertandingan bola basket dalam lingkungan pengprov terkait.
c. Wasit Wilayah (lisensi B1)
Wasit Lisensi B1 adalah wasit yang dibina oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbasi. Lisensi B1 diperoleh setelah lulus ujian kenaikan lisensi dan persyaratan lainnya. Walau dibina oleh pengprov, wasit lisensi B1 yang aktif melakukan kegiatan perwasitan daerah dan telah dinyatakan lulus oleh Komisi Perwasitan Pengprov berhak memimpin pertandingan tingkat Nasional, seperti PON dan kompetisi olahraga bola basket tingkat nasional.
- Klik disini untuk melihat daftar alamat (directory/contact info) pengurus daerah Perbasi di seluruh Indonesia.
d. Wasit Nasional (lisensi A)
Wasit Lisensi B1 yang telah dinyatakan lulus melalui serangkaian ujian oleh Komisi Perwasitan Pengurus Pusat (PP) Perbasi berhak memperoleh lisensi A. Wasit yang berlisensi A berhak memimpin pertandingan tingkat Nasional, seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kompetisi olahraga bola basket tingkat nasional.
e. Wasit Internasional (lisensi FIBA)
Wasit berlisensi A yang telah dinyatakan layak oleh Komisi Perwasitan PP Perbasi berhak mengikuti ujian wasit tingkat internasional yang dilakukan oleh komisi wasit tingkat regional FIBA atas persetujuan dan rekomendasi FIBA yang diselenggarakan di suatu negara. Apabila dinyatakan lulus maka wasit tersebut berhak menyandang lisensi wasit internasional (FIBA-licensed). Wasit berlisensi FIBA berhak memimpin pertandingan bola basket internasional baik di dalam maupun di luar negeri.
Seorang wasit dapat meningkatkan lisensinya ke jenjang yang lebih tinggi dengan syarat:
1) lisensi A ke FIBA : telah memiliki lisensi A minimal 2 tahun dan telah aktif memimpin kejuaraan tingkat nasional serta ditunjang kemampuan berbahasa inggris;
2) lisensi B1 ke A : telah memiliki lisensi B1 minimal 2 tahun dan telah aktif memimpin kejuaraan nasional dan daerah;
3) lisensi B2 ke B1 : telah memiliki lisensi B2 selama 2 tahun dan aktif memimpin kejuaraan di daerah;
4) lisensi C ke B2 : telah aktif memimpin pertandingan yang diselenggarakan oleh pengkot/pengkab dan memiliki lisensi C selama 2 tahun;
Untuk informasi lebih lanjut mengenai lisensi perwasitan ini bisa menghubungi PIC Komisi Perwasitan PP Perbasi Ilham Burhanuddin (@bangbur13) atau email: ilhambangbur@gmail.com.